PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Salinan sesuai dengan aslinya
pada tanggal 8 April 1999
Kepala Biro Umum
u.b.
Menteri Keuangan,
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
ttd,
ttd,
Bambang Subianto.
Mustafa Husien, S.H.
NIP. 060051103
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.