PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
:
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi kegiatan:
a.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka
endorsement;
b.
Melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean (PP-FTZ-03) beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka
endorsement;
c.
Melakukan penatausahaan dan penyusun laporan dalam rangka
endorsement
di lingkungan Kawasan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.