PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Direktur Jenderal Pajak;
4.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5.
Direktur Jenderal Anggaran;
6.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
7.
Kepala Biro Hukum.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.