:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.
Menteri Perhubungan;
2.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
6.
Direktur Jenderal Pajak;
7.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
8.
Direktur Jenderal Imigrasi;
9.
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.