:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
6.
Pihak Perjanjian Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.