:
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Agustus 2009
a.n. Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.