PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 766/KMK.04/1992, sebagai berikut :
1.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1)
Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan kepada pengusaha yang bersangkutan sepanjang telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3)
Pengembalian PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah menghasilkan, paling banyak sebesar penyetoran jumlah bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan, dan sebelum PPN dikembalikan, pengusaha sumber daya panas bumi diwajibkan terlebih dahulu melunasi tunggakan-tunggakan pajak lainnya."
2.
Pasal 6 ayat (1) dihapus, Pasal 6 ayat (2) menjadi Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) menjadi Pasal 6 ayat (2) dan diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1)
Untuk mendapat pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan bukti-bukti asli faktur pajak yang bersangkutan dan Surat Setoran Pajak sepanjang yang bersangkutan pemungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1988.
(2)
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah memperoleh konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak dari Direktur Jenderal Pajak, mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut atas beban rekening Penerimaan Panas Bumi Departemen Keuangan pada Bank Indonesia."
3.
Pasal 16 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing."
4.
Istilah "Direktorat Jenderal Moneter" pada Pasal 8 dibaca menjadi "Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan" dan istilah "Direktur Jenderal Moneter" pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) dibaca menjadi "Direktur Jenderal Lembaga Keuangan."
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 5, 5)
Angka 2 — dihapus (menyasar Pasal 6, 6, 6)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 16)
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.