⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean;
2.
Ketentuan perundang-undangan Pabean adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.