⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 132/KMK.04/1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.