⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->3)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR`IE MUHAMMAD
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.