Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESATU

PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Menetapkan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.