:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Pajak; dan
5.
Pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2022
.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.