PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-804/MK/8/6/1974 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-961/MK/7/7/1974 tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 804/MK/8/6/1974 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.