PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.