Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan yang diterima setelah tanggal 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak bulan Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.