Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.