PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Atas impor :
1.
yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan nilai impor;
2.
yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3.
yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
b.
Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2,3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
c.
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dan 6 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.