:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3.
Gubernur Bank Indonesia;
4.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
5.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Perindustrian;
8.
Menteri Pertanian;
9.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Pajak;
12.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
13.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
14.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
15.
Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2023
.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
tte.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.