Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Pertanian; 9. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 10. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 11. Direktur Jenderal Pajak; 12. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 13. Kepala Badan Kebijakan Fiskal; 14. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 15. Para Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2023 . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tte. SRI MULYANI INDRAWATI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.