Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2011.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Menteri Perhubungan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Jenderal Imigrasi;
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.