Pembebasan Bea Masuk dan Ppn Serta Pph Pasal 22 Impor Tidak Dipungut atas Pemasukan Cadang Peralatan Teater Imax Keong Emas Taman Mini Indonesia Indah.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Sdr. Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan.
3.
Sdr. Menteri Penerangan.
4.
Sdr. Menteri Muda Keuangan.
5.
Sdr. Menteri Muda/Sekretaris Kabinet;
6.
Sdr. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal dan Para Direktur Jenderal
dalam
lingkungan Departemen Keuangan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
Teater Imax Keong Emas
TAMAN MINI INDONESIA INDAH
d/a. Jl.Senopati no. 44 B
Jakarta.-
Ditetapkan di : J A K A R T A.
Pada tanggal : 27 FEBRUARI 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
JB SUMARLIN
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.