⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 240/KMK.03/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
:
Dalam hal pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.