Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEEMPAT

PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 240/KMK.03/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.