⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 240/KMK.03/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Pimpinan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.