Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan. (2) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. buku hiburan; b. buku roman populer; c. buku sulap; d. buku iklan; e. buku promosi suatu usaha; f. buku katalog diluar keperluan pendidikan; g. buku karikatur; h. buku horoskop; i. buku horor; j. buku komik; k. buku reproduksi lukisan. (3) Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.