JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.