PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
1.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan pada atau setelah tanggal 13 Agustus 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat dimintakan kembali oleh importir atau pembeli sepanjang:
a.
belum dikreditkan atau dibiayakan; dan
b.
telah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau penyerahan dilakukan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.