⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 45/2009 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor dan/atau penyerahannya di/ke/ dari Kawasan Berikat (
Bonded Zone
) Daerah Industri Pulau Batam.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.