Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan pertama kalinya diberlakukan untuk tahun pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.