⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 134/KM.3/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Perhubungan;
2.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
6.
Direktur Jenderal Pajak;
7.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
8.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan,
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.