Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 100.000 Ton Pati Tapioka Pos Tarip 1108.14.900 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3.
Sdr. Menko Bidang INDAG;
4.
Sdr. Menteri Perdagangan;
5.
Sdr. Menteri Pertanian;
6.
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.
Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
8.
Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan
Departemen Keuangan;
9.
Sdr. Direktur PT. Surveyor Indonesia;
10.
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 7 September 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.