:
Direktorat Jenderal Pajak dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan CORETAX DJP sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.