:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan;
2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
5.
Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
6.
Kepala Lembaga National Single Window;
7.
Kepala Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
8.
Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
9.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
10.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
11.
Tim Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
12.
Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
13.
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
14.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
15.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
a.n.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.