:
Kebijakan dan Standar SMKI di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari 11 (sebelas) sasaran pengendalian yaitu:
1.
Umum;
2.
Organisasi Keamanan Informasi;
3.
Pengelolaan Aset Informasi;
4.
Keamanan Sumber Daya Manusia;
5.
Keamanan Fisik dan Lingkungan;
6.
Pengelolaan Komunikasi dan Operasional;
7.
Akses;
8.
Keamanan lnformasi dalam Pengadaan, Pengembangan, dan
Pemeliharaan Sistem Informasi;
9.
Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi;
10.
Keamanan Informasi dalam Pengelolaan Kelangsungan
Kegiatan; dan
11.
Kepatuhan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.