:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
2.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi;
3.
Para Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
4.
Para Pejabat Unit TIK Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.