⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 213/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemotong Pajak Penghasilan yang terlanjur menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau melakukan penyesuaian perhitungan pada saat membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan melakukan perhitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setelah Tahun Takwim berakhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.