PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 80/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 23 Juni 2000, dan untuk pertama kalinya diberlakukan atas proyek-proyek Pemerintah yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.