Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No. Kep-330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 228/KMK.01/1994

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga menjadi: 46. Kyoto University - Japan

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.