Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Ri No. Kep-330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 228/KMK.01/1994
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
330/KMK.04/1992tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal
10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga
menjadi: 46. Kyoto University - Japan
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.