Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipu - Ngut atas Impor 100.000 Ton Kedele Campur Pos Tarip 1201.00. 500 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3.
Sdr. Menko Bidang INDAG;
4.
Sdr. Menteri Perdagangan;
5.
Sdr. Menteri Pertanian;
6.
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.
Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala BULOG;
8.
Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan
Departemen Keuangan;
9.
Sdr. Direktur PT. Surveyor Indonesia;
10.
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk.
.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 10 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.