:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Pajak;
6.
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7.
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal7 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.