Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 5. Direktur Jenderal Pajak; 6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; 8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak; 9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak; 10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal7 Agustus 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.