PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
(1)
Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "depositi on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
(2)
Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.