PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->8)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
(2)
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap :
a.
tabungan;
b.
deposito Sertifikat Bank Indonesia yang penempatan dan atau perpanjangannya (rollover) dilakukan pada tanggal 1 Januari 2001 dan sesudahnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengnai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6a
(1)
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.