Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

PENETAPAN PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA PEJABAT LEMBAGA NEGARA ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM BIDANG KEUANGAN NEGARA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 5. Kepala Biro Hukum; 6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.