PENETAPAN PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA PEJABAT LEMBAGA NEGARA ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM BIDANG KEUANGAN NEGARA
:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Kepala Biro Hukum;
6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.