TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
(1)
Terhadap permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang sudah diajukan sebelumdiberlakukan Keputusan Menteri Keuangan ini dan telah dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebelumnya, dapat diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan ini.
(2)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi oleh Badan Pelaksana setelah diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM.
BAB 7
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.