Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang sudah diajukan sebelumdiberlakukan Keputusan Menteri Keuangan ini dan telah dilakukan verifikasi berdasarkan ketentuan sebelumnya, dapat diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan ini. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi oleh Badan Pelaksana setelah diberikan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM. BAB 7 PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.