Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 20.000 Ton Serat Goni Mentah yang Termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG; 3. Sdr. Menko Bidang INDAG; 4. Sdr. Menteri Perdagangan; 5. Sdr. Menteri Perindustrian; 6. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; 7. Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Bulog; 8. Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam lingkungan Departemen keuangan; 9. Sdr. Direktur PT. Surveyor Indonesia; 10. Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk. Ditetapkan di: JAKARTA Pada tanggal : 13 Oktober 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.