Pembebasan Bea Masuk Serta Ppn dan Pph Pasal 22 Tidak Dipungut atas Impor 20.000 Ton Serat Goni Mentah yang Termasuk Pos Tarip 5303.10.000 oleh Badan Urusan Logistik (Bulog)
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Sdr. Menko Bidang EKKU dan WASBANG;
3.
Sdr. Menko Bidang INDAG;
4.
Sdr. Menteri Perdagangan;
5.
Sdr. Menteri Perindustrian;
6.
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.
Sdr. Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Bulog;
8.
Sdr. SEKJEN, IRJEN/Para DIRJEN dan Kepala Badan dalam
lingkungan Departemen keuangan;
9.
Sdr. Direktur PT. Surveyor Indonesia;
10.
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 13 Oktober 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.