KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.
Menteri Sekretaris Negara;
5.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6.
Menteri Perindustrian
7.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
8.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
9.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
10.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
11.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
12.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.