Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KELIMA

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; 6. Menteri Perindustrian 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 8. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 9. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 10. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 11. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan 12. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.