BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.