PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (4->6)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3)
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(4)
Masa angsuran atau penundaan diberikan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.