TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.