Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, yang diajukan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, tetap berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.