TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Terhadap permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, yang diajukan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, tetap berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.