PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
(2)
Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.