Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : a. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak; b. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat; c. setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan; d. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk; e. Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan. (2) Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. (3) Dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada bank.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.